Eksekutif Sampaikan Usulan 4 Raperda Dan 1 Raperda Inisiatif DPRD Serta Jawaban Atas PUF

LUBUKLINGGAU, Petira – DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Mendengarkan penyampaian empat Raperda usulan Pemkot Lubuklinggau (Eksekutif) dan satu Raperda Inisiatif DPRD.

Sidang paripurna penyampaian Raperda dari Eksekutif dan inisiatif legislatif ini disampaikan Walikota Lubuklinggau Drs.SN. Prana Putra Sohe pagi tadi ( Senin/11-10 ) sekitar pukul 10.00 wib.

Empat Raperda usulan Eksekutif tersebut antara lain Raperda tentang Pembentukan Penyusunan Organisasi, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2024, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung serta satu Raperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe dalam kesempatan itu mengatakan mengingat pentingnya norma menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan mendorong sosial ekonomi masyarakat yang lebih baik.

“Agar landasan hukum pembangunan sesuai ketentuan perundang undangan demi tercapainya kesesuaian hukum,” kata Wako.

Selanjutnya Wali Kota Lubuklinggau memandatkan H Sulaiman Kohar selaku Wakil Wali Kota untuk menyampaikan jawaban Eksekutif terhadap PUF Dewan.

Dalam jawaban Eksekutif terhadap Raperda inisiatif DPRD Kota Lubuklinggau tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan , Wawako mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu menjamin penyediaan lahan pertanian secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi. Kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan dan kemandirian,’serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Alih fungsi lahan pertanian subur selama ini kurang diimbangi oleh upaya-upaya terpadu mengembangkan lahan pertanian melalui pemanfaatan lahan pertanian marginal, di sisi lain alih fungsi lahan pertanian menyebabkan berkurangnya penguasaan lahan sehingga berdampak pada menurunnya pendapatan petani.

Oleh karna itu diperlukan perlindungan dan pengendalian laju alih fungsi lahan pertanian pangan. Pemerintah kota Lubuklinggau Sangat setuju terhadap inisiatif DPRD mengenai Raperda Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan diharapkan Raperda ini kelak akan menjadi payung hukum dalam pelaksanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Kemudian DPRD menanggapi jawaban eksekutif yang disampaikan oleh Juru bicara DPRD Hambali Lukman.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, H Rodi Wijaya dihadiri Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe, Sekda HA Rahman Sani serta jajaran Kepala OPD dilingkungan Pemkot Lubuklinggau. (ADV)

 

Teks & Editor : M. Ikhwan Amir

Check Also

Ini Kata Komisioner KPU Mura Menepis Isu-Isu Miring Proses Rekrutmen Anggota PPK

MUSI RAWAS,PETISI RAKYAT Menanggapi atas merebaknya isu yang dialamatkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *