LUBUKLINGGAU, PETISI RAKYAT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus.
Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau menyampaikan ke seluruh sekolah Paud, TK, SD, SMP dan SMA baik Yayasan, Negeri dan Swasta, tidak adanya kegiatan perpisahan seperti yang selama ini dilakukan, cukup dengan sederhana saja.
Menyikapi surat edaran dari Sekretaris Jendral Kemendikbud RI, No. 14 Tahun 2023, Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau Firdaus Abky, hanya memberikan himbauan ke sekolah yang dibawa naungan Dinas Pendidikan, untuk tidak menetapkan sumbangan. Namun biasanya yang menetapkan jumlah sumbangan untuk suatu kegiatan berdasarkan musyawarah orang tua siswa melalui paguyuban ataupun komite sekolah. Senin, 18 Maret 2024.
” Nah inilah yang selama ini terjadi, makanya kita dari Dinas tidak bisa ikut campur karena ini kewenangan komite atau paguyuban orang tua siswa, ya kita paling hanya bisa mengimbau saja “, ujarnya.
Ditambahkan firdaus memberikan himbauan ini dengan maksud dan tujuannya dari Dinas Pendidikan, agar tidak memberatkan keuangan orang tua atau wali murid. Mengingat sebagaian orang tua wali murid pendapatannya berbeda serta banyak sebagian orang tua siswa kemampuan ekonominya berbeda.
Kenapa pihak Disdikbud Kota Lubuklinggau tidak mengeluarkan larangan, karena selama ini kami belum pernah mendengar laporan langsung dari wali murid, yang pasti sebentar lagi kan mau masuk kelulusan ya kepada setiap sekolah jangan ada yang memberatkan wali muridnya. Ya kalau sudah ada kesepakatan antara wali murid ya silakan asal secara sederhana saja, tegas nya. (adv)
Sumber : Glow Media