MENYOAL WACANA PENUNDAAN PEMILU 2024

 


Oleh Prasetyo Nugraha

Salus Populi Sepreme Lex Esto ( Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat ) demikian berseloroh adagium hukum yang sering didengar. Dari itu menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 bukanlah hal yang mudah, penuh resiko. Karena ketiadaan apa atau siapapun yang menjamin akan berakhir pandemi covid-19, sehingga konsekuensi terburuk yang diterima akibat penyelenggaraan pemilu dapat berakibat fatal, yakni menambah klaster baru penyebaran covid-19 di Indonesia.

Hal ini tentu menjadi lokus, titik yang memenuhi seperangkat kondisi tertentu yang membuat elit partai politik berbondong-bondong menyuarakan penundaan penyelenggaran pemilu tahun 2024. Adapun hal lainnya yakni adalah perkara ekonomi yang labil akibat pandemi, menambah bumbu narasi penundaan pemilu semakin sedap untuk disajikan kepermukaan publik.

Anggaran delapan puluh enam triliun rupiah berikut dengan revisinya dimuntahkan untuk pemilu 2024 di tengah bangsa yang masih dilanda pandemi covid-19 adalah angka mubazir yang mana hingga kini masyarakat mengalami keterpapaan disegala lini sebagai ekses dari pandemi tersebut. Namun simalakanya, penundaan pemilu juga bisa berdampak sistemik, anomalinya menyasar politik dan hukum, karena memerlukan adanya perubahan signifikan regulasi yang mengatur pesta demokrasi tersebut. Sehingga dapat mempengaruhi stabilitas politik di Indonesia yang konon lebih mahal ongkosnya.

Dasar Pelaksanaan Pemilu 2024
Indonesia merupakan negara hukum, dimana salah satu ciri utamanya adalah statutory laws atau statutory legislation yang secara komprehensif harus konsisten dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang berpangkal dari UUD 1945 sebagai hukum dasar. Secara fundamental, penyelengaran pemilu merujuk pada pasal 1 ayat 2 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Elemen penting kedaulatan rakyat dimaksud diatur kembali dalam pasal 22E UUD 1945 yang mengatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Berikutnya yang concern dalam hirarki peraturan perundang undangan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umun. Sebagaimana amanah Undang-Undang di atas, di mana penyelenggara pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewenangan atribusi dan kewenangan delegatif, serta berkonsultasi dengan DPR, Pemerintah dan melibatkan pihak-pihak lain dalam menyusun Peraturan KPU termasuk norma yang mengatur jadwal hari dan tanggal pemungutan suara.

Singkatnya kemudian DPR melalui Komisi II memutuskan memberikan persetujuan atas usulan yang diajukan pemerintah dan KPU selaku penyelenggara pemilu tentang jadwal pelaksanaan pemilihan umum 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.
Menyibak dari fakta politik dan hukum di atas, agak aneh rasanya jika masih ada yang menyoalkan pelaksanaan pemilu 2024, apalagi elit parpol rata-rata menduduki posisi penting, baik di senayan mapun di istana. Tetapi dalam perkara ini tentu tidak elok menjustifikasi apalagi mencari kembing berok sebagai biang kerok kegaduhan yang sangat dirasa beberapa pekan ini. Apalagi Presiden Jokowi telah meresponsnya dengan tegas bahwa dirinya tidak setuju dengan usulan tersebut, bahkan Jokowi pun mencurigai ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut. Tetapi segala kemungkinan bisa terjadi, karena dunia telah mengetahui keganasan covid-19, dengan itu penyelenggaraan pemilu 2024 harus tertata kelola dengan baik dengan memperhatikan dua aspek sekaligus yaitu teknis kepemiluan di satu sisi dan ketaatan pada protokol covid-19 pada sisi lainnya.

Mencari Titik Tengah

Terkait dengan pemilihan umum dimafhumi dengan memperhatikan beberapa hal, pertama ialah right to vote dan right to be elected/candidate, menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih yang dijamin konstitusi, concern dalam periode pergantian kepemimpinan, baik eksekutif ataupun legislative (pusat, provinsi dan kabupaten/kota). Karenanya konstitusi menjamin periodeisasi kepemimpinan selama lima tahunan, sebagaimana dijelaskan di muka dan jika melebihi itu artinya sudah menyalahi konstitusi itu sendiri.

Kedua ialah apabila pemilu ditunda dengan alasan pandemi, maka tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir. Jika proses pemilu tidak dilangsungkan, maka hal tersebut juga akan membawa permasalahan konstitusional di kemudian hari.
Kemudian yang ketiga, jika penundaan pemilu dijadikan alasan momentum baik untuk recovery ekonomi akibat pandemi. justru sebaliknya dengan menunda pemilu dapat menyebabkan kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia menurun, sehingga hal tersebut justru tidak menguntungkan di sektor pertumbuhan ekonomi. stabilitas politik di Indonesia sangat berdampak pada sektor perekonomian, sehingga adanya pemilu justru dapat meningkatkan kepercayaan internasional dan menstabilkan ekonomi di tengah masyarakat.

Dari segala kontroversinya, sudut pandang merawat dan menjaga masyarakat agar tetap sehat dan terjamin kehidupanya ekuivalen dengan merawat dan menjaga demokrasi. Mempertimbangkan landasan teori dimaksud, maka demi demokrasi, pemilu tahun 2024 tidak boleh ditunda karena pandemi. Dengan catatan bahwa pelaksanaan pemilu harus menjaga stabilitas demokrasi dengan mematuhi segala protokol covid-19. Namun, paling terutamanya pada spare waktu saat ini, pemerintahan Jokowi harus menuntaskan vaksinasi dan mengenjot reinventing obat covid-19. Dan selanjutnya ialah menyegerakan pemulihan ekonomi akibat pandemi. dan termasuk dengan persoalan pendidikan, dll, yang kesemuanya harus dituntaskan pemerintah yang tinggal berumur lebih kurang 2 tahun ini.
Jokowi harus meninggalkan legacy, maka dari itu masyarakat harus disehatkan dengan ekonomi, dipintarkan dengan pendidikan, sehingga pada tahun 2024 masyarakat telah dapat berdaulat secara politik.

Penutup

Karena pemilu di Indonesia tidak mengenal daring, melalui internet apalagi melaui media pos, maka prinsip campaign distancing meski diterapkan secara tegas. Segala macam yang dapat membawa atau berpindahnya virus, harus dicegah sedini mungkin. Tata caranya harus disosialisasikan kepada seluruh peserta dan penyelenggara pemilu serta masyarakat pemilih.

Pemilu adalah pestanya demokrasi, pasti mengundang banyak elemen yang memancing berkumpulnya banyak orang, tidak hanya pada hari pemungutan suara tahun 2024 nantinya, tetapi dari sekarang juga, baik dari calon sementara, penetapan calon, sampai pada masa kampanye. Maka menjaga jarak dan mencegah kontaminasi objek oleh orang yang terinfeksi, sanitasi tangan, pemakaian masker, harus menjadi bagian penting dari tata cara selama pemilu berlangsung, dan harus dijadikan materi yang wajib dipedomani stakeholder pemilu. Jika tidak, sudah barang tentu rakyat kembali yang akan menjadi korban.

Memang, penyelenggaraan pemilu di masa covid-19 agak berat ketimbang dimasa sebelum atau normalnya, namun inilah pilihan terbaik dalam berkonstitusi dan bernegara. Sehingga pada akhirnya rakyat menuntut pemangku kepentingan harus berkomitmen untuk mengikuti proses pemilu dengan kompetisi yang sehat, agar demokrasi kuat dalam menghadapi pandemi global.

Check Also

Ini Kata Komisioner KPU Mura Menepis Isu-Isu Miring Proses Rekrutmen Anggota PPK

MUSI RAWAS,PETISI RAKYAT Menanggapi atas merebaknya isu yang dialamatkan kepada Komisioner KPU Kabupaten Musi Rawas …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *